REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/4), menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana pemberian hadiah kepada DPRD Seluma, Bengkulu. Kedua tersangka yang ditahan yakni Kepala Dinas PU Pemkab Seluma, Erwin Parman dan Ali Amra Selaku Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya melakukan penahanan 20 hari pertama untuk Erwin Parman di Rutan Poda Metro Jaya. Sedangkan Ali Amra ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap EP dan AA hari ini. EP di tahan di Rutan Poda Metro Jaya, sedangkan AA di Rutan Salemba. Keduanya ditahan sampai 20 hari kedepan," kata Johan di kantornya, Jumat (13/4).
Erwin dalam hal ini diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP. Sedangkan, Ali diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Puguh Sakti Permai, Ali Amra, sebagai tersangka kasus penyuapan anggota DPRD Seluma. Ia diduga berperan sebagai pemberi suap.
"Dalam pengembangan penyelidikan kasus Bupati Seluma, KPK meningkatkan ke penyidikan dengan tersangka AA, Direktur Operasional PT Puguh Sakti Permai," kata Johan, Jumat (20/1) di Jakarta.
Ali dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD, terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.
Dalam kasus yang sama, Bupati Seluma, Murman Effendi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan anggota DPRD Seluma.