Jumat 13 Apr 2012 15:54 WIB

Enam Uang Koin tak Berlaku per 24 Juni 2012

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Dewi Mardiani
Enam koin RI yang bakal dinyatakan tak berlaku oleh Bank Indonesia
Foto: Republika/Palupi Annisa Auliani
Enam koin RI yang bakal dinyatakan tak berlaku oleh Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bank Indonesia menyatakan enam koin mata uang tak lagi berlaku. Masyarakat punya waktu menukarkan koin tersebut hingga 24 Juni 2012.

“Merujuk Peraturan Bank Indonesia 4/3/PBI/2002 tertanggal 6 Juni 2002,” kata Kepala Grup Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Benny Siswanto, dalam siaran pers-nya, Jumat (13/4). Koin yang dinyatakan tak lagi berlaku setelah 24 Juni 2012, adalah pecahan Rp 5 sampai Rp 100.

Rinciannya, pecahan Rp 5 untuk tahun emisi 1970 dan 1974, Rp 25 tahun emisi 1971, Rp 50 tahun emisi 1971, serta pecahan Rp 100 tahun emisi 1973 dan 1978. Penukaran koin dapat dilakukan di kas Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia di daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement