Jumat 13 Apr 2012 13:03 WIB

KPK Periksa Kader PDIP Terkait Gratifikasi PON

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  PEKANBARU -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan penyidikan dugaan kasus gratifikasi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau kali ini memeriksa seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota DPRD Riau, J Purba.

"Selain anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau J Purba, hari ini diperiksa juga Rifai Yasid selaku Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, kemudian dari pihak PT Adhi Karya yakni Yudi dan Jefri," kata juru bicara KPK Johan Budi lewat sambungan telepon kepada ANTARA Pekanbaru, Jumat.

Selain empat orang yang disebutkan Johan Budi tersebut, menyusul kemudian Kasiarudin selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, juga ikut diperiksa tim penyidik KPK.

Penyidik masih dilakukan di tempat yang sama, yakni di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Patimura, Pekanbaru. Pemeriksaan atas kelima saksi tersebut dilakukan secara bersamaan, setiap satu saksi dihadapkan seorang penyidik. Namun tertutup untuk umum termasuk pers.

"Sejauh ini, pemeriksaan masih terhadap saksi-saksi masih fokus perkara yang sama," kata Johan. Ia tidak membantah, bahwa perkara suap itu masih berkaitan erat dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) Menembak PON Riau.

Jumlah tersangkanya menurut dia juga masih belum bertambah, yakni Faisal Aswan dan M Dunir dari anggota DPRD Riau, serta Eka Dharma Putra dari Dispora Riau, kemudian Rahmat dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Pantauan lapangan, pemeriksaan sejumlah saksi, baik legislatif, eksekutif dan swasta/rekanan sampai sekarang, sekitar pukul 11.50 WIB masih terus berlangsung.

Atas kasus ini, Gubernur Riau Haji Muhammad Rusli Zainal dan Kepala Dispora Riau Lukman Abas juga telah di cegah atau dilarang secara hukum untuk bepergian ke luar negeri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement