Jumat 13 Apr 2012 09:36 WIB

Kejati Ajukan Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Sragen

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

"Kami telah menyerahkan memori kasasi perkara terdakwa Untung Wiyono ke MA melalui Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (10/4)," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Ali Mukartono di Semarang, Jumat.

Ia mengatakan, materi dalam memori kasasi sebanyak 46 halaman tersebut antara lain jaksa penuntut umum menilai vonis bebas Untung Wiyono bukan pembebasan murni karena materi putusan hakim sebenarnya telah membuktikan adanya perbuatan terdakwa yang melawan hukum berupa tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hal tersebut, katanya, seharusnya putusan majelis hakim tidak membebaskan terdakwa Untung Wiyono. "Terkait dengan hal itu, kami telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," ujarnya.

Pada Rabu (21/3), mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang diketuai Lilik Nuraini.

Pertimbangan majelis hakim dalam memvonis bebas terdakwa Untung Wiyono antara lain perintah lisan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum tanpa disertai alat bukti lain, ada pendelegasian wewenang dari terdakwa kepada mantan Sekretaris Daerah Koeshardjono dan bendahara Srie Wahyuni.

Koeshardjono dan Srie Wahyuni selaku koordinator keuangan bertanggung jawab secara pribadi karena sudah ada pendelegasian dari terdakwa selaku kepala daerah.

Menurut majelis hakim, uang sebesar Rp11,2 miliar yang disebutkan sebagai kerugian keuangan negara itu merupakan sisa pinjaman yang tidak bisa dilunasi saat pencairan pada kepemimpinan Bupati Sragen Agus Fachturrahman.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut terdakwa Untung Wiyono dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp11,2 miliar.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Koeshardjono yang menjalani sidang secara terpisah divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan Srie Wahyuni divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement