Jumat 13 Apr 2012 09:26 WIB

Ratifikasi Perlindungan TKI Internasional Disahkan

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hafidz Muftisany
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan ratifikasi konvensi internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

“Saya sangat mengapresiasi telah disahkannya konvensi Pekerja Migran. Semoga dengan disahkannya UU konvensi buruh migran ini dapat mendorong posisi tawar Indonesia untuk melingungi TKI di luar negri,” kata Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran, Jumat (13/4).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan untuk itu pemerintah harus segera meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri, terutama di negara-negara yang saat ini masih dalam proses moratorium.

Menurut Herlini, Salah satu contoh yang baik dalam UU rativikasi konvensi buruh migran internasional dalam masalah perlindungan TKI adalah pada pasal 16 ayat (7) yang berbunyi; Apabila seorang buruh migran dan anggota keluarganya ditangkap atau dimasukan kedalam penjara atau tahanan selama menunggu untuk diadili, atau ditahan dalam bentuk lain, maka:

a. Konsuler atau pejabat diplomatik Negara asalnya atau Negara tersebut, harus diberitahukan dengan segera mengenai penangkapan atau penahanan tersebut beserta alasan-alasannya, apabila yang bersangkutan memintanya.

b. Orang yang bersangkutan harus mempunyai hak untuk berkomunikasi dengan pejabat-pejabat yang disebut di atas. Komunikasi dari orang tersebut kepada pejabat yang disebut diatas harus segera disampaikan, dan ia berhak untuk menerima komunikasi yang dikirimkan oleh pejabat tersebut dengan segera.

c. Orang yang bersangkutan harus segera diberitahu mengenai hak ini dan hak yang berasal dari perjanjian yang relevan jika ada, yang berlaku antara negara-negara yang bersangkutan,untuk berkorespondensi dan bertemu dengan pejabat diatas, dan untuk mengatur pengacara dengan mereka.

Sehingga, menurut Herlini, “Penting untuk disiapkan dan diperjuangkan oleh perwakilan RI perlindungan yang efektif pasca moratorium berhubung Pemerintah Indonesia baru saja melakukan rativikasi konvensi buruh migran Internasional karena mengingat seringkali kasus TKI baru diketahui manakala telah dijatuhi hukuman pancung sementara keluarnya tidak dikabari dan seringkali hak-hak TKInya terabaikan,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement