REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 335 telepon genggam (HP) milik narapidana disita petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar yang diduga sebagai alat transaksi penjualan narkotika.
"Penyitaan oleh petugas ini sebagai upaya untuk membersihkan lapas dari praktik peredaran narkotika, baik di dalam rumah tahanan (rutan) maupun dalam lapas," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Ririm Djati Perbawani di Makassar, Kamis.
Menurut dia, peredaran narkotika bukan hanya terjadi di luar lapas, melainkan juga di dalam lembaga pemasyarakatan. Apalagi, umumnya terpidana kasus narkoba masih mengatur bisnis haram itu meskipun sudah berada di dalam sel tahanan.
"Blok C khusus narapidana narkotika itu dihuni oleh narapidana yang mulai pengecer sampai pengedar kelas atas. Kemungkinan ada juga bandar yang sudah ditahan sehingga masih leluasa mengendalikan peredaran narkotika di luar lapas," katanya.
Diungkapkannya, semua telepon genggam yang disita oleh petugas itu akan diserahkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Kepala BNNP Sulsel Kombes Pol. Richard Nainggolan yang hadir dalam apel siaga keamanan dan ketertiban serta pembentukan Satgas Narkotika mengapresiasi upaya Kemenkumham Sulsel untuk memberantas praktik peredaran narkotika.
"Kami sangat mengapresiasi Kakanwil Kemenkumham dalam komitmennya untuk memberantas praktik peredaran narkotika di dalam lapas karena pengendalian narkotika dari dalam lapas bisa saja terjadi," katanya.