Kamis 12 Apr 2012 21:16 WIB

DPR Desak Manajemen IFT Penuhi Hak Karyawan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Hazliansyah
Ekonom dari Universitas Atma Jaya A. Prasetyantoko berbicara dalam diskusi ekonomi pada peluncuran harian Indonesia Finance Today di Jakarta, Senin (31/1) . Diskusi tersebut membahas tentang prospek dan tantangan ekonomi Indonesia
Foto: Antara
Ekonom dari Universitas Atma Jaya A. Prasetyantoko berbicara dalam diskusi ekonomi pada peluncuran harian Indonesia Finance Today di Jakarta, Senin (31/1) . Diskusi tersebut membahas tentang prospek dan tantangan ekonomi Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil audiensi antara Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan Serikat Karyawan Indonesia Finance Today (IFT), Kamis (12/4), menyimpulkan bahwa Komisi IX DPR akan mendesak pihak manajemen Indonesia Finance Today untuk menyelesaikan semua hak karyawan.

Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR, mengatakan Komisi IX DPR akan mendesak manajemen PT Indonesia Finanindo Media selaku penerbit surat kabar Indonesia Finance Today untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum diberikan dan untuk memberikan hak kebebasan berserikat.

“Kebebasan berserikat itu tidak hanya diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga Undang-Undang Dasar 1945. Pengusaha yang melanggar bisa dihukum,” kata Tjiptaning dalam audiensi.

Dalam dialog kali ini pihak manajemen IFT tidak menghadiri undangan dari Komisi IX DPR RI. “Jangankan pengusaha, menteri saja bisa dipanggil paksa kalau sampai tiga kali dipanggil tidak hadir,” tambah Ribka.

Abdul Malik, Juru Bicara Serikat Karyawan IFT, mengatakan puncak perselisihan antara Serikat Karyawan IFT dan manajemen PT Indonesia Finanindo Media adalah pemecatan sepihak oleh manajemen terhadap 13 anggota dan pengurus Serikat Karyawan IFT. Pemecatan ini terkait erat dengan sikap Serikat Karyawan IFT yang menuntut manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak antara 5-27,5 persen yang dimulai sejak Februari 2012, membayar kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun, dan membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan tahun 2011.

 "Seluruh tuntutan Serikat Karyawan IFT merupakan hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama atau kontrak kerja yang menurut mereka telah dilanggar sendiri oleh pihak manajemen," kata Malik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement