REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyampaikan beberapa hasil dari langkah-langkah penegakan hukum atas dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) diberbagai daerah. Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, menuturkan adanya penyimpangan distribusi BBM dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 135 juta per harinya.
Boy Rafli mengatakan, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dugaan adanya penyimpangan BBM bersubsidi di Bali khususnya di Denpasar dan sekitarnya, pada Februari 2012. "Atas penyalahgunaan BBM dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (12/4).
Tersangka pertama, kata dia, berinisial MW yang merupakan salah satu pemimpin perusahaan PT Sembilan Pilar yang bergerak di bidang transportasi distribusi BBM. Tersangka kedua berinisial IMM, pemilik dari salah satu SPBU.
Untuk modus operandi yang dilakukannya, menurut Boy Rafli, yaitu BBM yang bersubsidi dijual untuk kepentingan kegiatan industri yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi. "Jadi dalam kegiatan ini yang diselewengkan tiap hari di antara lima ribu hingga 10 ribu liter bbm."
Boy menuturkan, penyalahgunaan juga dilengkapi dengan DO (Delivery Order) yang dipalsukan. DO itu seharusnya diarahkan untuk SPBU, tapi disalahgunakan dan dialihkan ke tempat lain. Dari penyidikan terhadap kedua tersangka, lanjutnya, Polri telah menyita sejumlah barang bukti yang dimiliki oleh MW, yaitu truk tangki enam unit, tangki BBM dua unit, kapal milik PT Sembilan Pilar satu, mesin pompa merek tertentu enam unit, pompa manual satu unit, surat ukur internasional, dan DO yang sebagian diduga di palsukan.
Dari tersangka IMM polisi telah mengumpulkan barang bukti, yaitu tempat penyimpanan BBM berkapasitas 20 ribu liter, pompa SPBU, BBM solar bersubsidi, dan surat sebanyak enam berkas. Boy Rafli menuturkan akibat dari penyimpangan BBM yang bersubdi potensi kerugian yang didapat oleh negara 135 juta rupiah perhari.