Kamis 12 Apr 2012 20:17 WIB

Pengadilan Federal Australia Menangkan Buron Kasus BLBI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Demo BLBI di depan kantor KPK.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Demo BLBI di depan kantor KPK.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Federal Australia. Ternyata dalam pengadilan tersebut, Adrian Kiki dapat memenangkannya.

"Putusan pengadilan federal mengabulkan keberatan Adrian Kiki," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/4).

Darmono menjelaskan dengan dikabulkannya keberatan Adrian Kiki, hal ini berarti membatalkan upaya ekstradisi pemerintah Australia. Namun sesuai dengan sistem hukum yang ada di Australia, pemerintah Australia masih memiliki hak untuk mengajukan upaya banding dan sudah diajukan.

Kejaksaan Agung juga tidak akan tinggal diam. Kejagung akan terus memberikan dukungan kepada Pemerintah Australia dengan memberikan data dan kelengkapan informasi terkait Adrian Kiki jika dibutuhkan. Pengabulan keberatan Adrian Kiki karena permasalahan persidangan in absentia yang selama ini beberapa negara masih keberatan dengan sistem tersebut.

"Tapi itu (persidangan in absentia) kan sistem hukum yang sah di Indonesia. Pertimbangan selengkapnya terkait putusan Adrian Kiki belum disampaikan ke kita," jelasnya.

Selama ini, Kejagung terus memburu aset para koruptor yang disimpan di luar negeri, salah satunya aset milik mantan bos Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, di Australia, tempatnya bersembunyi selama ini. Ia divonis seumur hidup secara in absentia dalam kasus BLBI yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 triliun.

Tim Pemburu Koruptor menargetkan mengambil kembali aset 10 koruptor yang lari ke luar negeri seperti di Singapura, Swiss, dan Australia. Adrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa atau in absentia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement