REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam banyak hadis dan ayat Alquran yang telah mengatur mengenai strategi remunerasi Human Resource (HR) dalam konsep Islam.
Sebagai lembaga keuangan syariah sistem remunerasi hendaknya berpedoman pada Alquran dan hadis.
Direktur Utama PT Takaful Keluarga, Trihadi Deritanto, mengatakan dalam Islam telah diatur berbagai konsep mengenai remunerasi secara syariah. Ia memaparkan hadis dan ayat yang terkait dengan strategi remunerasi HR secara syariah, antara lain;
Pertama, Rasulullah bersabda, “Bayarlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya terhadap apa yang dikerjakannya." (HR. Baihaqi). Dalam hal ini Trihadi menegaskan pentingnya transparasi mengenai gaji bagi setiap pegawai sebuah perusahaan.
Kedua, dalam Alquran surat Al-Qasash ayat 26, “... sesungguhnya orang yang paling baik engkau ambil sebagai pekerja, ialah orang yang paling kuat dan dapat dipercaya.”
Dari ayat tersebut Trihadi menekakan pentingnya mengedepankan pencarian pegawai yang profesional. “Selama ini, lembaga keuangan syariah kekurangan SDM karena terbentur profesionalisme,” ujarnya saat berbicara dalam Seminar HR Syariah Summit yang diselenggarakan Republika di Le Meridien Hotel, Kamis (12/4).
Ketiga, dalam Hadis Qudsi yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Hurairah RA, Allah SWT berfirman, "Bahwa ada tiga golongan yang akan dimusuhi Allah di hari kiamat. Diantaranya seseorang yang diberi amanah kemudian mengkhianati, seseorang yang menjual orang merdeka kemudian memakan hartanya, dan yang mempekerjakan pekerja dan ia telah menyelesaikan pekerjaannya namun upahnya tidak dibayarkan."
Keterkaitan Hadits Qudsi tersebut, kata Trihadi, menegaskan betapa HR dalam sebuah perusahaan syariah harus bersih dari conflict of interest.
Keempat, dalam Alquran surat An-Nisa ayat 58 dikatakan, “Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepada kamu. Sungguh Allah Maha Mendengar Maha Melihat.”
Dari ayat ini Trihadi mengatakan, pekerjaan haruslah diberikan kepada seseorang sesuai dengan bidangnya. Sementara adil dalam ayat tersebut artinya harus jelas atau transparan dan proporsional.




