REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kunjungan kerja Komisi I DPR tidak boleh membawa keluarga, karena kunjungan tersebut berkaitan dengan pekerjaan, bukan liburan ataupun wisata. "Kunjungan kerja ke luar negeri hanya untuk anggota. Kalau ada anggota mau bawa keluarga tidak ada anggarannya, dan tidak boleh, kecuali menyiapkan anggaran sendiri," jelas Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (12/4).
Dia mengatakan, kunjungan kerjanya sama saja dengan seorang menteri yang tugas ke luar negeri. "(Kalau didampingi istri) Apakah ada anggarannya? Kalau ada, apakah pantas? Menurut saya tidak pantas," tambah politikus Golkar ini. Menteri pun kalau ke luar negeri dan mau bawa keluarga, maka keluarganya harus dengan biaya sendiri, tidak boleh dibiayai oleh negara.
Namun, Agus menambahkan, jika ada anggota DPR dan menteri membawa keluarga ketika bertugas ke luar negeri atas biaya sendiri, bukan uang negara, maka hal itu boleh-boleh saja. "Menurut saya tidak ada yang salah," jelasnya.