REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/4), mencegah ke luar negeri Gubernur Riau Rusli Zaenal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK mencegah Rusli karena ia dianggap mengetahui kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau. "Dicegah berarti dianggap tahu (tentang kasus suap ini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (12/4).
Johan mengatakan, pencegahan ini dilakukan karena jika suatu saat KPK membutuhkan keterangan mereka , maka mereka sedang tidak berada di luar negeri. "Dengan adanya pencegahan artinya tentu ada rencana pemeriksaan Gubernur .tapi jadwalnya belum dipastikan kapan," kata Johan.
KPK, Kamis (12/4), mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Gubernur Riau Rusli Zaenal. Politisi Partai Golkar itu dicegah selama enam bulan.