Kamis 12 Apr 2012 12:12 WIB

Gaji Hakim Belum Bisa Dimasukan APBN-P

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tuntutan kenaikan gaji hakim belum mencapai titik temu. Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar mengaku belum bisa memastikan hal tersebut. Apalagi, APBN-P 2012 sudah diketok dan sangat minim untuk diotak-atik lagi. "Belum bisa dimasukan di APBN-P di 2012," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/4).

Ia mengatakan pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan wakil menteri keuangan pada Rabu (11/4) malam. Keduanya sudah membahas tuntutan kenaikan gaji hakim dan kemungkinan realisasinya pada tahun ini.

 "Kita coba usahakan bisa direalisasikan di 2012," katanya.

Ia berjanji akan segera mencarikan solusi mengenai tuntutan tersebut. Termasuk besaran kenaikan gaji hakim. Dikabarkan kenaikannya bisa mencapai lebih dari 20 persen. "Bahkan bisa lebih. Kalau ada gaji Rp 2 juta bisa menjadi Rp 5 juta," katanya.

Untuk diketahui, dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Hakim, yang menyebutkan hakim sebagai pejabat negara. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41/2002, hakim masuk dalam kategori pejabat negara berhak memiliki tunjangan kinerja dan tunjangan pejabat negara. Akan tetapi, yang baru diberikan kepada para hakim sejak 2008 adalah tunjangan kinerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement