REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya penyidikan kasus 'ditubuh' Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII/2012 Provinsi Riau masih berputar didugaan kasus gratifikasi arena (venue) menembak.
"Sejauh ini kami hanya fokus pada kasus utama yakni gratifikasi terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) N0. 6/2012 isinya menambah biaya pembanguan venue menembak PON Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi di Pekanbaru melalui telekomunikasi, Kamis (12/4).
Secara terpisah, seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya juga menyatakan, sejauh ini dalam upaya penyidikan masih belum ada 'kembang kempis' terkait dugaan gratifikasi. "Selain kasus suap Perda No. 6/2010, kami belum ada mengarah ke kasus lainnya," kata dia.
Ditanya kemungkinan adanya kendala dalam upaya penyidikan, pejabat KPK ini mangaku sejauh ini masih cukup lancar. "Semua saksi-saksi, baik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun pihak swasta atau pegawai negeri di Riau diperiksa untuk memperkuat penetapan tersangka atas empat orang sebelumnya," bebernya.
Empat tersangka yang dimaksud, yakni Faisal Aswan dan Muhammad Dunir (anggota Komisi D DPRD Riau membidangi pengadaan fasilitas penunjang PON) dan satu pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau atas nama Eka Dharma Putra serta satu dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) bernama Rahmad.
Penyidik juga menyatakan tidak ada penghilangan barang bukti terkait kasus gratifikasi revisi Perda No.6/2010 tentang penambahan anggaran pembangunan lapangan menembak PON ke XVIII/2012 seperti yang dikabarkan sebelumnya.
Perkembangan terakhir pada Rabu (11/4), tim penyidik KPK juga telah memeriksa enam anggota DPRD Riau yakni HM Roem Zen, Tengku Muhazza, Abubakar Siddik, Indra Isnaini, Taufan Andoso Yakin dan Turoechan Asyari. Keenam wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi D DPRD Riau ini diperiksa di ruang Catur Prasetya SPN Polda Riau di Pekanbaru.