Kamis 12 Apr 2012 07:57 WIB

BNN Siap Berantas Narkoba Dalam Lapas Bersama Kemenkumham

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Narkoba (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan siap dengan pengaktifan kembali kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal pemberantasan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sebelumnya sempat dibekukan.

"Ya kita sih tidak ada masalah. Kita siap saja," kata Juru Bicara BNN Komisaris Besar Polisi Sumirat saat dihubungi Republika, Kamis (12/4) pagi.

Menurut Sumirat, adanya MoU (kesepakatan kerjasama) tentang pemberantasan narkoba di dalam lapas berarti ada kesepahaman dan semangat yang sama antara Kemenkumham dengan BNN. Meskipun, untuk memberantas narkoba di dalam lapas, BNN tidak melulu membutuhkan adanya MoU itu.

"Berdasarkan undang-undang kita ini bisa memberantas narkoba di mana saja termasuk di dalam lapas dengan ada atau tidaknya MoU. Jadi kalau ada indikasi peredaran narkoba di dalam lapas kita tetap masuk," kata Sumirat.

Namun, saat ditanya kapan kerjasama itu akan diaktifkan kembali, Sumirat menyatakan tidak tahu. Hal tersebut ada di kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. "Kalau itu tanya ke Pak Menteri," katanya.

Setelah adanya MoU atau kesepakatan antara BNN dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas pada akhir 2011 lalu, Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Satgas Pemberantasan Narkoba di Lapas, kerap melakukan sidak ke sejumlah lapas di berbagai daerah. Namun, pada saat melakukan sidak di Lapas Pekanbaru, Senin (2/4) dini hari, Denny diduga melakukan tindakan penamparan terhadap seorang petugas lapas. Hal tersebut membuatnya banyak diprotes oleh banyak kalangan. Terutama, bagi petugas lapas dan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

 

Akibat masalah tersebut, pada pekan lalu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memutuskan untuk membekukan sementara kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM melalui DIrektorat Jenderal Pemasyarakatan dengan BNN. Pembekuan dilakukan untuk menemukan standar operasional prosedur (SOP) yang baku dalam melakukan operasi di dalam lapas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement