REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan masih membutuhkan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). BNN memiliki kemampuan dan sumber daya untuk memberantas narkoba yang tidak dimiliki oleh Ditjen PAS.
"Jelas kita butuh dan kita tidak akan bisa lepas dari BNN. Karena, BNN adalah lembaga tersendiri yang memiliki kemampuan untuk memberantas narkoba dan tentunya kita akan terus bergandengan tangan dengan BNN untuk memberantas narkoba di dalam Lapas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin saat dihubungi Republika, Kamis (12/4) pagi.
Menurut Sihabudin, BNN memiliki kemampuan dan sumber daya untuk melakukan pemberantasan narkoba di dalam Lapas. Lembaga khusus pemberantasan narkoba itu diakui Sihabudin memiliki peralatan dan teknologi yang tidak dimiliki oleh Ditjen PAS.
"Kami misalnya, tidak punya alat untuk melacak adanya handphone di dalam lapas tapi BNN punya," kata Sihabudin.
Setelah adanya MoU atau kesepakatan antara BNN dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas pada akhir 2011 lalu, Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Satgas Pemberantasan Narkoba di Lapas kerap melakukan sidak ke sejumlah lapas di berbagai daerah. Namun, saat melakukan sidak di Lapas Pekanbaru, Senin (2/4) dini hari, Denny diduga melakukan tindakan penamparan terhadap seorang petugas lapas. Hal tersebut membuatnya banyak diprotes oleh banyak kalangan. Terutama, dari petugas lapas dan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Akibat masalah tersebut, pada pekan lalu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memutuskan untuk membekukan sementara kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan BNN. Pembekuan dilakukan untuk menemukan standar operasional prosedur (SOP) yang baku dalam melakukan operasi di dalam lapas.