REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan kerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan kembali diaktifkan pekan ini.
"Ya Insya Allah (pekan ini) . Kita tinggal tunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin saat dihubungi Republika, Kamis (12/4) pagi.
Sihabudin menjelaskan, pihaknya telah menemukan SOP (Standar operasional procedur) dalam operasi yang akan dilakukan oleh BNN dan Ditjen PAS dalam melalukan pemberantasan narkoba di dalam lapas. Secara substansi sama yaitu untuk pemberantasan narkoba namun ada hal-hal yang baru dalam masalah teknisnya. Namun, Sihabudin belum mau menjelaskan hal-hal teknis tersebut.
Sihabudin mengatakan, pihaknya masih membutuhkan kerjasama dengan BNN untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas. BNN memiliki kemampuan dan sumber daya untuk memberantas narkoba yang tidak dimiliki oleh Ditjen PAS.
"Jelas kita butuh dan kita tidak akan bisa lepas dari BNN. Karena, BNN adalah lembaga tersendiri yang memiliki kemampuan untuk memberantas narkoba dan tentunya kita akan terus bergandengan tangan dengan BNN untuk memberantas narkoba di dalam Lapas," kata Sihabudin.