Kamis 12 Apr 2012 06:48 WIB

Bupati Mamuju Ancam Perusahaan Tambang Nakal

Tambang batu bara (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
Tambang batu bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Bupati Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mendesak perusahaan tambang yang telah mengantongi izin usaha produksi (IUP) di Kabupaten Mamuju untuk segera melakukan operasi produksi dan eksploitasi hasil tambang. Jika tidak, Bupati mengancam akan mencabut izin usaha produksi perusahaan tambang nakal.

"Terdapat 72 perusahaan tambang yang telah mengantongi IUP sejak tahun 2007 untuk dapat mengelola potensi pertambangan di Mamuju," kata Bupati Mamuju, Suhardi Duka di Mamuju, Kamis.

Dia mengatakan, 72 perusahaan tambang yang telah mengantongi IUP untuk melakukan eksplorasi tambang seperti batu bara, bijih besi, emas, dan mangan itu sama sekali belum mengeksplorasi tambang yang telah mereka kuasai, tanpa alasan yang jelas. Hal itu sangat disayangkan sehingga potensi tambang di Mamuju belum terkelola dengan baik menambah pendapatan ekonomi daerah.

Oleh karena itu ia meminta kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Mamuju, untuk segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang pemilik IUP agar perusahaan itu dapat segera melakukan eksploitasi hasil pertambangan di Mamuju.

"IUP perusahaan tambang yang sudah diurus harus diperiksa kembali atau bahkan dicabut kalau ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki kepastian kapan operasi produksi atau kasarnya eksploitasi tambang dilakukan," katanya.

Ia mengatakan, apabila perusahaan tambang hanya menguasai lahan tambang yang sudah di blok pada sejumlah wilayah tambang di Mamuju, dengan izin IUP, tanpa melakukan operasi produksi, maka perusahaan itu merugikan bagi daerah.

"Perusahaan tambang nakal itu akan menghambat perusahaan lain yang juga berniat dan serius mengelola tambang di Mamuju, sehingga perusahaan tambang nakal itu izinnya harus dicabut karena menghambat pembangunan disektor pertambangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement