REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 95 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dilayangkan Abu Bakar Baasyir, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, MK menyatakan bahwa pasal 21 ayat 1 yang digugat Abu Bakar Baasyir ke MK sudah pernah ditolak MK saat uji materi atas pasal yang sama pada 2006 yang lalu atau 'ne bis in idem'. "Dalil Pemohon untuk sebagian 'ne bis in idem'," kata Hamdan dalam sidang putusan di Gedung MK, Rabu (11/4).
Dalam pertimbangannya, MK memutuskan bahwa norma yang diuji sama, dan pasal yang dijadikan pengujian yakni Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka dalam permohonan a quo pengujian atas pasal tersebut adalah 'ne bis in idem'. Sehingga pertimbangan hukum dan amar putusan dalam perkara Nomor 018/PUU-IV/2006, tanggal 20 Desember 2006, mutatis mutandis berlaku untuk permohonan 'a quo'.
Sementara itu untuk gugatan terhadap Pasal 95 ayat 1, MK menyatakan bahwa pasal tersebut beserta penjelasannya tidak bertentangan sama sekali dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, sebagaimana didalilkan Abu Bakar Basyir dalam permohonan gugatannya. "Sehingga permohonan pemohon tidak beralasan hukum," kata Hamdan.
Seperti diketahui, Baasyir mengajukan permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal ini terkait kasus perlakuan pihak kepolisian yang dialami oleh Baasyir saat diamankan pihak kepolisian.