REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional menyiapkan sistem informasi pelaporan zakat online secara nasional. Dengan sistem informasi ini, kebutuhan data mengenai pemberi zakat (muzakki) dan penerima zakat (mustahik) bisa terpenuhi. Sehingga, Lembaga Amil Zakat yang telah memiliki data sendiri diminta untuk melapor kepada BAZNAS.
"Ini pedoman untuk (Baz dan Laz) di kabupaten kota karena mereka lah ujung tombak,"ungkap Direktur Pelaksana BAZNAS, Teten Kusniawan, saat silaturrhmi ke kantor Republika, Jakarta, Rabu (11/4). Teten menjelaskan pendataan para mustahik diperlukan agar para LAZ tidak tumpang tindih dalam memberikan zakat.
Untuk pelaporan nama muzakki, Teten mengaku BAZNAS akan meminta secara perlahan agar data tersebut juga dilaporkan. Untuk sementara, Teten mengungkapkan BAZNAS hanya meminta LAZ agar melaporkan minimal nama muzakki dan alamatnya cukup sampai tingkat kelurahan. "Kita tahu kalau masalah mustahik memang sangat sensitif dibicarakan,"jelasnya.
Teten mengaku sistem informasi tersebut menjadi agenda terbesar BAZNAS jika Undang-Undang N0.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diberlakukan. Menurutnya, UU tersebut mengamanatkan BAZNAS sebagai pusat pelaporan zakat secara nasional. Setelah itu, ujarnya, BAZNAS pun bisa memberi laporan tentang data-data zakat kepara presiden. "Kami sudah punya masterplan IT yang programnya dikelola oleh perbankan syariah,"ujarnya.