REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Belakangan ini muncul pro-kontra atas Rancangan Undangan Undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS). Menurut Menteri Sosial (Mensos), Salim Segaf Al Jufri, RUU PKS hadir untuk kemaslahatan masyarakat. ''Tidak ada Undang Undang itu dibuat untuk menyusahkan masyarakat. Jadi pasti untuk kepentingan masyarakat yang terbaik,'' kata Salim di Makassar, Rabu (11/4).
Penegasan Mensos ini disampaikan setelah munculnya sejumlah penolakan dari kelompok masyarakat terhadap RUU PKS. Saat ini RUU PKS masih dalam tahap penggodokan di sidang paripurna DPR.
Mensos mengatakan sejauh ini pasal yang masih a lot dibahas ada di dua pasal, yakni Pasal 34 dan 35. Dalam pasal 34 ada 4 ayat yang menyebutkan pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga provinsi diperkenankan meminta bantuan TNI dalam status keadaan konflik.
Lalu pada pasal 35 menyebutkan bahwa pengerahan pasukan TNI dikoordinasikan dengan Polri. ''Dua pasal itu yang masih cukup panjang dialognya. Kita akan tetap carikan solusi yang terbaik,'' kata menteri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Mensos mengatakan, pihak pemerintah akan membuka diri untuk proses dialog. Namun dia menegaskan, dari lima kementerian yang terlibat dalam RUU PKS, kata Salim, Kementerian Dalam Negeri yang memimpin RUU ini. ''(Masalah) ini akan kita tuntaskan untuk dibahas,'' ujarnya.