REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan belum ada jadwal sidang atas pengujian jabatan wakil menteri (Wamen) yang diangkat dan dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat melakukan perombakan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II Oktober tahun lalu.
Menurut Mahfud, pihaknya belum mengagendakan kelanjutan sidang tersebut. "Belum ada jadwal sidang Wamen," kata dia, Selasa (10/4). Karena jabatannya sebagai hakim MK, Mahfud mengaku tidak bisa memberikan pernyataan sebelum ada putusan. "Kita tunggu saja!"
Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshidiqie, juga mengaku tidak ingin mendahului apa yang belum diputus MK. Sebab, kata dia, segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam persidangan. "Kita tunggu saja debat persidangan dan hasil putusan MK," ujarnya.
Seperti diketahui, Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 79/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian pasal 10 Undang-Undang 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Adapun yang menjadi penggugatnya adalah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), yang diwakili Adi Warman, Ketua Umum GN-PK. Sedangkan kuasa hukum penggugat adalah M Arifsyah Matondang.
Dalam hal tersebut, penggugat mengajukan uji materi terhadap pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara terhadap pasal 17 UUD 1945. Pasal 10 itu berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."