REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Konflik Sosial (PKS) ke parlemen. Penyerahan RUU PKS ini ditujukan agar DPR segera memaripurnakannya.
Pemerintah, kata dia, memiliki kapasitas yang hanya sebatas proses politik saja. Sementara untuk pengesahan RUU merupakan kewenangan dari DPR. "Kita ikut saja apa yang menjadi keputusan parlemen," ujarnya saat ditemui usai acara silaturahim dan dialog seputar politik hukum dan HAM, di Kantor Kemenkumham, Selasa (10/4).
Mengenai banyak perbedaan pendapat yang banyak terjadi soal RUU PKS, menurut dia, hal tersebut wajar dalam demokrasi. Tapi, Djoko menyarankan agar ada pembedaan antara proses politik dan wewenang menyusun Undang-Undang.
Selain itu, Djoko juga tidak mengkhawatirkan soal employment TNI dalam RUU tersebut. Menurut dia, hal tersebut tidaklah ada dalam aturan tersebut. "Jangan khawatir, itu tidak ada," kata dia.