Selasa 10 Apr 2012 15:52 WIB

Menkumham: Tanpa MoU, BNN Bisa Lakukan Sidak

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) sebenarnya mempunyai kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Menurut Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, kewenangan itu bisa dilaksanakan ke lembaga pemasyarakatan, dengan atau tanpa MoU.

Menurut dia, BNN bisa masuk kapan pun dan di mana pun jika ingin melakukan sidak. Karena itu, lanjut dia, jangan sampai dengan dibekukannya MoU malah menghambat kerja BNN dalam memberantas narkoba. "Tidak perlu MoU pun BNN bisa melakukan sidak," ujarnya saat ditemui dalam acara silaturahim dan dialog seputar politik hukum dan HAM, di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (10/4).

Reputasi negatif dari persepsi masyarakat akan lembaga yang dipimpinnya itu, kata dia, yang menjadikan apapun yang dilakukan Kemenkumham selalu medapat respon negatif. Karena itu, langkahnya dalam memberhentikan sementara MoU kerja sama antara Kemenkumham dan BNN untuk memberantas jaringan narkoba yang beredar di dalam penjara mendapat penilaian negatif.

Padahal, lanjut dia, BNN sejatinya memiliki kewenangan penuh walaupun tanpa ada MoU untuk melakukan sidak. "Di sinilah permasalahannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement