REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan memberi teguran kepada kepala daerah di wilayahnya yang turut serta dalam demonstrasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
"Kita memang akan menyiapkan sanksi administratif berupa teguran kepada kepala daerah yang sebelumnya ikut demonstrasi BBM, dan teguran itu adalah lanjutan dari surat Mendagri," jelas pria yang disapa Pakde Karwo itu.
Soekarwo menjelaskan, sanksi teguran yang diberikan kepada kepala daerah sesuai dengan SK Nomor 131/1091A/SJ tertanggal 29 Maret 2012 yang diterimanya dari Mendagri pada Kamis (5/4).
Dikatakan Soekarwo, dirinya hanya melanjutkan isi surat itu kepada wakil gubernur dan sejumlah kepala daerah di Jawa Timur, sebab isi surat itu mengacu pada UU 32 tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2011 yang isinya adalah kepala daerah harus menjaga keamanan dan ketertiban serta etika dalam birokrasi.
"Saya hanya diminta Pak Mendagri memberikan sanksi administrasi berupa teguran. Namun secara rinci, surat teguran itu belum saya buat karena baru saya terima beberapa hari lalu," katanya.
Soekarwo mengakui, pihaknya hingga kini belum menandatangani sanksi teguran itu, namun dirinya berjanji akan segera mendisposisikan kepada sejumlah kepala daerah, khususnya yang ikut dalam aksi penolakan BBM beberapa waktu lalu.
Beberapa kepala daerah di Jawa timur yang turut aksi menolak kenaikan BBM beberapa waktu lalu antara lain Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Wali Kota Malang Peni Suparto dan Wakil Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono.