Selasa 10 Apr 2012 11:19 WIB

ICW: Kejaksaan tak Tegas, Terpidana Koruptor Kabur

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono kabur dalam panggilan eksekusi dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Senin (9/4) lalu. Menurut Indonesia Corruption watch (ICW), hal tersebut karena ketidaktegasan pihak tim eksekusi kejaksaan sehingga banyak terpidana koruptor yang kabur.

"Ditambah Satono, jadi ada sebanyak 26 terpidana koruptor yang kabur dari pelaksanaan eksekusi. Ini karena kejaksaan yang tidak tegas," kata anggota badan pekerja ICW, Emerson Yuntho yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/4).

Emerson menjelaskan ada dua hal yang seharusnya dilakukan pihak Kejaksaan Agung dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana koryuptor. Pertama, pihak kejaksaan tidak kompromi terhadap para koruptor dan perlu adanya percepatan eksekusi, dengan salinan putusan atau hanya dengan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan catatannya, sudah ada sebanyak 25 terpidana koruptor yang melarikan diri sebelum sempat dilakukan eksekusi. Dengan Satono yang juga kabur, menambah daftar panjang terpidana koruptor yang melarikan diri dari eksekusi kejaksaan.

Hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pihak kejaksaan untuk tidak menunda pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana koruptor. Namun sering kali, Kejaksaan Agung kerap berdalih belum menerima salinan putusan sehingga belum dapat melakukan eksekusi. Padahal dengan petikan putusan, seperti yang terdapat di situs resmi MA, pihak kejaksaan sudah dapat melakukan eksekusi.

"Kita juga melihat tidak adanya tindakan kooperatif dari Satono dan sudah selayaknya menjadi DPO dan dikejar," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement