Senin 09 Apr 2012 20:33 WIB

Truk Batubara Dilarang Melintasdi Jalan Umum

Rep: maspril aries/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG --- Rapat antara Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membahas angkutan batu bara yang melewati jalan umum di daerah ini akhirnya mempertegas larangan yang diterbitkan melali surat edaran Gubernur Sumsel.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Rozak Amin dalam rapat, Senin (9/4) menegaskan, “Mengenai ancaman dari pengusaha tambang batang dan pengusaha angkutan batu bara yang tetap akan tetap beroperasi kami tidak takut. Semua harus mematuhi surat edaran Gubernur Sumsel yang melarang angkutan batu bara melewati jalan umum terhitung sejak 1 April.”

Rapat koordinasi di DPRD Sumsel tersebut dihadiri wakil pemerintah kabupaten dan kota serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel juga dari Asosisasi Tambang Batubara, Asosiasi Transportir Batubara dan wakil PT Servo Lintas Raya dan PT Bara Marga Sarana (BMS, dua perusahaan yang membangun jalan khusus angkutan batu bara.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang badan anggaran (banggar) DPRD Sumsel, Komisi IV sempat mengecam sikap Wakil Bupati Lahat Sukadi Duadji. Anggota Komisi IV Muhammad F Ridho mengatakan, sikap Wakil Bupati Lahat yang membahas surat edaran gubernur sebagai cermin dari sikap pengusaha batu bara dan angkutan batu bara.

“Saudara wakil bupati sampaikan itu sama sekali tidak mencerminkan sikap dari pemerintah. Itu cermin sikap pengusaha, yang  bicara pengusaha. Sikap pemerintah itu harusnya bagaimana melaksanakan surat edaran Gubernur Sumsel agar pengusaha mentaatinya,” kata Ridho.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Sukadi Duadji menyatakan, tetap meminta truk angkutan batu bara dibawah 10 ton ke bawah masih tetap boleh melewati jalan umum, dengan meminta bantuan DPRD Sumsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement