REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, Senin (9/4), membacakan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada awal pembacaan pledoinya itu, Nazaruddin meng-klaim mendapat doa dari seluruh rakyat Indonesia.
"Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih ke pada majelis hakim yang dengan sabar memimpin sidang. Saya juga ucapkan terima kasih pada JPU KPK atas kerja samanya selama ini dalam persidangan. Saya juga ucapkan terima kasih pada media dan masyarakat yang mendoakan saya selama ini," kata Nazaruddin yang mengenakan kemeja putih dan berkerah biru itu.
Sebelumnya, JPU KPK, Senin (2/4), menuntut Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutannya.
JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR RI telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Atas bantuan Nazaruddin memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan fee 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp 191, 6 miliar atau senilai Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.
Lima lembar cek itu sendiri, kemudian telah dicairkan Wakil Direktur PT Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin, Yulianis. Uang
itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group, Warung Buncit Jakarta. "Dapat disimpulkan bahwa cek tersebut sudah dalam kuasa terdakwa (Nazaruddin)," kata Jaksa Anang Supriyatna.