Senin 09 Apr 2012 14:58 WIB

Pencurian Alat Kesehatan, Tenaga Medis pun Diperiksa

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Pencuri, ilustrasi
Pencuri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang tenaga medis yang bekerja di sebuah rumah sakit swasta di daerah Jawa Tengah. Seorang berinisial M itu diduga kuat terlibat dalam tindak penadahan sejumlah alat kesehatan hasil curian dari sindikat pencuri truk.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, Kompol Dedy Murti Haryadi, di Polda Metro Jaya, menuturkan polisi masih memeriksa seorang tenaga medis itu. Dugaan tersebut, ujar Dedy, didasarkan pada pengakuan tersangka penadah LO yang menyatakan telah menjual alat kesehatan curian itu kepada seorang berinisial M.

Pemeriksaan, ungkap Dedy, akan difokuskan pada kebenaran pengakuan tersangka LO tersebut dan seberapa jauh M mengetahui barang itu adalah hasil curian. Bila dua hal itu telah diverifikasi dan ternyata benar, tutur Dedi, M juga akan ditetapkan sebagai tersangka. "Dia akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy menuturkan, polisi mendapatkan nama berinisial M tersebut dari penangkapan tujuh orang pelaku pencurian truk bermuatan alat kesehatan dan penggelapan besi yang dibekuk pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka, tutur Dedy, polisi berhasil menangkap seorang penadah berinisial Z di Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian, ungkap Dedy, polisi kembali menangkap penadah lain berinisial DW yang mengaku telah menjual alat-alat kesehatan kepada LO. Dalam pencarian selanjutnya, tutur Dedy, polisi berhasil meringkus satu penadah berinisial LO tersebut di daerah Jawa Tengah. "Keterangan LO lah yang mengatakan M membeli sejumlah alat kesehatan untuk sebuah rumah sakit di Jawa Tengah."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement