REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sindikat pencurian truk bermuatan alat kesehatan dan penggelapan besi batangan yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi telah mengantongi uang senilai lebih dari Rp 4 miliar. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan frekuensi aksi kejahatan yang mereka lakukan dan nilai barang muatan dalam truk yang dicuri.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, Kompol Dedy Murti Haryadi, menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tujuh tersangka yang terlibat transaksi di Cikarang Barat, mereka mengaku telah melakukan aksi kejahatan itu sebanyak delapan kali. Tindak pencurian truk yang mereka lakukan, ujar Dedy, terjadi di sejumlah wilayah seperti Bekasi, Banten, Karawang, dan Cirebon.
Dalam satu kali pencurian truk, tutur Dedy, tersangka dapat memperoleh Rp 600 - 700 juta. Bila mereka telah melakukan aksi itu sebanyak delapan kali, ungkap Dedy, uang yang bisa mereka peroleh bisa mencapai empat miliar lebih.
Dedy menuturkan, sejumlah barang hasil curian tersebut dijual dengan harga di bawah standar ke beberapa penadah yang telah ditangkap polisi. Kendati demikian, ujar Dedy, harga penjualannya tidak akan jauh dari harga pada umumnya tersebut. "Jadi uang sekitar empat miliar diduga telah mereka kantongi," ungkap Dedy.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan, polisi tetap akan menelusuri kembali frekuensi tindak kejahatan yang telah mereka lakukan selama ini. Pengakuan mereka, tutur Dedy, masih terus didalami pihak kepolisian dan tetap membuka peluang akan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.