REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi berhasil mengungkap sindikat pencurian spesialis truk yang beroperasi di daerah Bekasi, Banten, Karawang dan Cirebon. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 10 orang pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, Kompol Dedy Murti Haryadi, menjelaskan, penangkapan sejumlah pelaku pencurian spesialis truk itu didasarkan pada informasi warga ihwal adanya transaksi barang hasil kejahatan di Kampung Warung Sengon, Cikarang Barat. Dari informasi itu, ujar Dedy, polisi langsung menuju lokasi transaksi dan menangkap tujuh orang yang kedapatan tengah terlibat transaksi ilegal tersebut.
"Tujuh orang itu berinisial ST, SR, YA, HAS, YAS, IYUS dan AR," ungkap Dedy kepada wartawan.
Berbekal keterangan tujuh tersangka tersebut polisi melakukan penelusuran lanjutan dan melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat tindak kejahatan tersebut di daerah Semarang, Kudus, Demak dan wilayah lain di Jawa Tengah.
"Dari pencarian lanjutan itu, polisi berhasil meringkus Z, LO dan DW yang berperan sebagai penadah barang curian dari truk yang dirampas," ujar Dedy di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Dedy menuturkan, aktor utama di balik pencurian barang muatan dalam truk tersebut adalah ST alias SN alias Kriwil. Dia, ungkap Dedy, yang langsung melakukan aksi pencurian truk di jalan.
Dedy menjelaskan, ST berhasil mencuri sejumlah barang yang termuat dalam sebuah truk dengan cara membius pengemudinya. Sebelum menjalankan aksinya tersangka ST terlebih dulu mengajak pengemudi truk untuk makan dan minum di sebuah warung.
Saat itu, ungkap Dedy, ST menuangkan sejenis obat bius ke dalam minuman pengemudi yang membuatnya pingsan sehingga tersangka ST dapat leluasa membawa truk beserta muatannya ke suatu tempat. Di tempat yang telah ditentukan itu, tutur Dedy, enam orang lain telah menunggu untuk menggelapkan barang curian dan menjualnya ke penadah yang berjumlah tiga orang.
Dedy mengatakan, dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, ujar Dedy, yaitu sebuah truk tronton dan barang muatannya berupa besi siku batangan berjumlah 560 buah, sebuah mobil Innova, 28 buah hospital bed dan tujuh buah ponsel.
Akibat perbuatannya itu ST dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sedangkan enam orang yang berinisial SR, YA, HAS, YAS, IYUS dan AR terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
"Sementara untuk Z, LO dan DW dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun," ujar Dedy.