Senin 09 Apr 2012 14:04 WIB

Waspada, Media Sosial Jadi Modus Baru Perdagangan Orang

Facebook
Foto: Reuters/Michael Dalder
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menduga bahwa para pelaku perdagangan orang mulai menggunakan media sosial sebagai modus baru dalam menjaring korban.

"Kami menduga bahwa pada saat ini para pelaku perdagangan orang mencari korban baru melalui media sosial seperti facebook, twitter dan lain sebagainya," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Danti usai acara koordinasi pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jakarta, Senin.

Untuk itu, Sri Danti meminta semua pihak untuk ikut mengawasi media sosial khususnya para orang tua. "Orang tua dan lingkungan terdekat harus mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerat bujuk rayu atau iming-iming pelaku perdagangan orang melalui media sosial," katanya.

Dia menambahkan, meskipun Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta sub gugus tugasnya telah mengawasi hal tersebut, dibutuhkan dukungan semua pihak.

"Dalam kasus ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan perlu bantuan semua pihak baik organisasi masyarakat hingga para orang tua," kata Sri Danti. Dia juga menambahkan, para pelaku semakin canggih dan jaringannya terus menguat.

Sementara itu, Menurut data Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, dari tahun 2009 s/d 2011 telah terjadi 373 kasus perdagangan orang dengan korban 440 orang dewasa dan 192 orang anak, serta penangkapan terhadap 450 orang pelaku.

"Masih banyak lagi kasus trafiking yang telah dilaporkan atau muncul dalam media yang jumlahnya tidak sedikit," katanya. Untuk itu, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus lebih proaktif dalam penanganan perdagangan orang.

Dia menjelaskan, Indonesia telah memiliki perangkat hukum Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai payung hukum dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Perangkat hukum tersebut sudah dilengkapi dengan Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2008 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang .

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement