REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Unit buru sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang pria yang diduga anggota sindikat peredaran uang palsu di wilayah tersebut, Sabtu (7/4). Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP I Gde Dewa Juliana, pihaknya berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak tujuh lembar dari tangan pelaku.
Disampaikannya, pelaku diidentifikasi bernama Yulianto alias Ateng (37 tahun), warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru. Sisanya, uang palsu senilai Rp 2,8 juta diduga telah tersebar ke berbagai pihak melalui proses transaksi jual-beli yang dilakukan pelaku maupun komplotannya. "Pelaku saat ini kami jebloskan tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Juliana, Ahad (8/4).
Modus kejahatan itu sendiri, menurut keterangan Kasat Reskrim, dilakukan tersangka dengan cara menyisipkan uang palsu tersebut di setiap pembayaran dengan nominal Rp 1 juta. Tersangka rupanya memanfaatkan profesinya sebagai makelar sekaligus jagal sapi untuk mengedarkan uang palsu yang dibelinya dengan harga jauh lebih rendah dibanding nominal yang ia peroleh.
Tim buru sergap kepolisian kini masih menyelidiki dari mana asal uang palsu tersebut didapatkan serta siapa saja yang terlibat dalam jaringan Yulianto. "Akibat dari kejadian ini, tersangka akan kami jerat dengan pasal 254 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.