Ahad 08 Apr 2012 20:37 WIB

Kenaikan UMP 2012 Rata-rata 10,27 Persen

Rep: Prima Restri/ Red: Dewi Mardiani
Menakertrans Muhaimin Iskandar
Menakertrans Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 rata-rata sebesar 10, 27 persen. Prosentase tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2011 yang hanya mencapai 8,69 persen.

Secara keseluruhan, menurut Menakertrans, Muhaimin Iskandar, pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 88,60 persen.

“Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 10 persen telah jauh di atas inflasi. Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting  untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu pemerintah sangat corcern dalam pembahasan penetapan upah setiap tahun," kata Muhaimin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Ahad (8/4).

Muhaimin mengatakan, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan. Soalnya, kata dia, hal itu tergantung pada sejumlah indikator, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing

"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,“ kata Muhaimin.

Sedangkan  diluar ketentuan tersebut, tambah  Muhaimin, penetapan besaran upah dan besaran  tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja, atau buruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement