REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 rata-rata sebesar 10, 27 persen. Prosentase tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2011 yang hanya mencapai 8,69 persen.
Secara keseluruhan, menurut Menakertrans, Muhaimin Iskandar, pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 88,60 persen.
“Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 10 persen telah jauh di atas inflasi. Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu pemerintah sangat corcern dalam pembahasan penetapan upah setiap tahun," kata Muhaimin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Ahad (8/4).
Muhaimin mengatakan, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan. Soalnya, kata dia, hal itu tergantung pada sejumlah indikator, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,“ kata Muhaimin.
Sedangkan diluar ketentuan tersebut, tambah Muhaimin, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja, atau buruh.