Ahad 08 Apr 2012 16:07 WIB

Empat Pengedar Sabu di Rawamangun Dibekuk

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Hafidz Muftisany
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat pengedar sabu ditangkap di Cilincing dan Rawamangun, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, mengatakan, berdasarkan laporan Satuan Narkoba Restro Jakarta Timur, dua tersangka ditangkap pada Rabu (4/4) pukul 22.15 WIB di salah satu apartemen di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Sementara itu dua tersangka lainnya ditangkap pada Sabtu (8/4) pukul 23.15 WIB di Pasar Pagi Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Ke empat tersangka tersebut bernama Aswin (33), Nungki Naibaho (45), Arjun (22), dan Wahyu (23). "Tersangka Aswin dan Nungki terancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan tersangka Arjun terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan Wahyu terancam hukuman seumur hidup," ujar Didik.

Masing-masing tersangka memiliki berat kepemilikan sabu yang berbeda. "Aswin memiliki sabu seberat 0,5 gram, Nungki 1,5 gram, Arjun dan Wahyu 8 gram," ujar Didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement