REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Palu Sulawesi Tengah menahan dua orang tersangka pembaka rumah yang terjadi saat bentrokan antarpemuda di kota Palu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sumarno, menuturkan dalam perkembangan kasus bentrokan yang terjadi antarwarga Kelurahan Nunu dan Kelurahan Tavanjuka yang terjadi pada Rabu (04/04) pukul 05:30 WIT tersebut kini pihak kepolisian telah menahan dua orang tersangka pelaku pembakaran.
"Kini kondisi mulai tenang dan aman terkendali, baru dua yang diamankan karena membakar rumah," ujar AKBP Sumarno saat dihubungi oleh Republika, Ahad (8/4). Selain mengakibatkan satu orang meninggal dunia, menurut AKBP Sumarno bentrokan tersebut juga mengakibatkan satu rumah hangus terbakar, dan empat lainnya masih bisa diselamatkan.
AKBP Sumarno juga menjelaskan polisi masih tetap berjaga melakukan pengamanan agar bentrokan tersebut tak terulang kembali. Dan para warga di kedua wilayah pun kini mulai memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat bentrokan tersebut.