REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Polisi terpaksa membebaskan dua nelayan yang ditahan karena menggunakan potassium sianida di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Keduanya dilepaskan, karena dua anggota kepolisian air (Polair) Puger disanderan ratusan nelayan yang menuntut kedua temannya dibebaskan.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan, kedua nelayan akhirnya dibebaskan dengan status yang dialihkan menjadi tahanan kota, namun proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan," kata Kapolres Jember, AKBP Jayadi, Sabtu.
Dua anggota polisi yakni Kasat Polair Puger AKP Nur Mahfud dan anggotanya Brigadir Yerri Dwi disandera ratusan nelayan yang juga warga Desa Sumberejo di rumah kepala dusun setempat, Jumat (6/4) malam karena dinilai "tebang pilih" dalam menindak tegas nelayan yang menggunakan potassium.
Selama proses negosiasi antara warga dan polisi, kedua anggota Polair tersebut tidak boleh meninggalkan lokasi, sehingga suasana semakin memanas dan puluhan polisi disiagakan di sana.
"Setelah proses negosiasi dilakukan, dua anggota Polair akhirnya dibebaskan warga dan ditukar dengan pengalihan status tahanan dua nelayan yakni Ahmad dan Andre yang ditangkap sebulan lalu karena menggunakan potassium," katanya menjelaskan.
Selain merubah status tahanan dua nelayan di Desa Sumberejo itu, lanjut dia, polisi juga memeriksa tiga orang nelayan asal Banyuwangi yakni Buasairi (29), Irfan (34) dan M Arif (50) asal Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo.
"Ketiganya ditangkap karena mencari ikan hias di kawasan Pantai Nusa Barong yang masuk dalam wilayah konservasi dan mereka dijerat dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," paparnya.
Polisi juga mengamankan dua mobil pikap yang berisi ratusan ikan hias yang sudah dibungkus kantong plastik, sebuah kompresor, tabung oksigen dan pipa.
"Mereka menangkap ikan di sekitar Pulau Nusa Barong yang menjadi kawasan konservasi yang dilindungi, apalagi mereka juga menangkap memakai kompresor dan potassium," tegas Jayadi.
Suasana panas di Desa Sumberejo berawal dari kemarahan nelayan setempat yang mengetahui tiga nelayan Banyuwangi yang mencari ikan hias di sekitar pantai Tanjung Papuma dengan menggunakan kompresor dan potassium, namun polisi dinilai tidak melakukan tindakan tegas terhadap nelayan asal Banyuwangi itu.
Akibatnya, ratusan nelayan setempat marah karena polisi menindak tegas dua nelayan desa setempat yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan potassium dan kompresor.