Jumat 06 Apr 2012 15:04 WIB

Penjaga Perlintasan KA Kurang

Rep: Yulianingsih/ Red: Dewi Mardiani
Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Palmerah, Jakarta, Rabu (21/3). (Republika/Agung Fatma Putra)
Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Palmerah, Jakarta, Rabu (21/3). (Republika/Agung Fatma Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jumlah petugas penjaga perlintasan kereta api masih kurang. Hal ini diungkapkan kepala humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto. Dikatakannya, jumlah perlintasan rel KA di Daop 6 sebanyak 503 perlintasan termasuk under pass maupun fly over. "Hanya sepertiga saja yang dijaga yaitu 113 perlintasan," terangnya, Jumat (6/4).

Secara rinci di DIY ada 123 lintasan KA dengan 60 lintasan tidak dijaga, 39 dijaga dan 4 pintu lintasan liar. Sedangkan lintasan berupa fly over dan underpass sebanyak 20 lintasan. Sementara di Jawa Tengah ada 380 lintasan, hanya 74 lintasan yang dijaga, 286 tidak dijaga, dan 5 pintu lintasan liar, dengan jumlah underpass dan flyover 15 lintasan.

"Untuk membuka sebuah pintu lintasan itu rumit, harus izin pemerintah daerah dan pusat. Memang banyak masyarakat protes tetapi itu sudah diatur di UU," terangnya.

Menurutnya, jumlah pegawai KA di Daop 6 Yogyakarta sebanyak 1.500 orang. Padahal setiap pintu perlintasan harus dijaga 4 petugas yang bekerja dengan sistem giliran. "Kalau seluruh pegawai suruh jaga perlintasan jelas tidak bisa. Karenanya kita kerja samakan dengan pihak ketiga," tambahnya.

Diakuinya, menjadi petugas PJL tidak mudah. Mereka tugasnya mengamankan jalannya KA. Tetapi seringkali masyarakat salah faham. Ketika ada kecelakaan KA, kesalahannya selalu di limpahkan ke petugas PJL. Bahkan ada petugas PJL di Yogyakarta yang dianiaya masyarakat akibat adanya kecelakaan KA.

Diakuinya, kejadian semacam itu sering terjadi di pintu perlintasan meskipun petugas sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Karenanya ke depan, PT KAI daop 6 akan menuntut secara hukum masyarakat yang melakukan penganiayaan terhadap petugas PJL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement