REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Terkait isu kelangkaan energi dan adanya rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah yang masih tertunda saat ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Widjajono Partowidagdo, meminta Pertamina mencabut peraturan yang mengharuskan semua SPBU hanya boleh menjual barang milik Pertamina.
“Nanti saya akan minta agar aturan tersebut segera dicabut. Kalau peraturan itu sudah dicabut, maka penjualan BBG (bahan bakar gas) di SPBU bisa lebih mudah,” kata Widjajono dalam diskusi yang digelar Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS) di Gedung Rektorat lantai 1, Kamis (5/4).
Bila peraturan tersebut telah dicabut, lanjut Wdjajono, maka pemerintah juga tidak perlu memikirkan pendirian stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG). Karena pejualan gas bisa ikut dilakukan di semua SPBU. “Tinggal taruh gas saja di SPBU, hanya dibutuhkan satu trailer dan dispenser untuk penjualan gas tersebut,” ujarnya memberi solusi.
Langkah ini diharapkan bisa segera mendukung keberhasilan program pemerintah tentang konversi minyak ke gas, termasuk untuk penggunaan BBM ke BBG bagi kendaraan bermotor. Sehingga diharapkan masyarakat sudah tidak lagi tergantung pada BBM, terutama BBM yang bersubsidi, yang direncanakan naik harganya.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM ini, Widjajono juga mengusulkan pemakaian premium berangka oktan (RON) 90 atau yang disebut premix untuk menekan besaran subsidi BBM. Premix 90 ini merupakan campuran antara bahan bakar minyak bersubsidi premium RON 88 dengan pertamax RON 92.
Widjajono mengatakan, harga premix RON 90 ini cukup terjangkau, yakni sebesar Rp 7.250 per liter. Sehingga diharapkan masyarakat yang selama ini menggunakan premium bisa beralih ke produk premix ini. Begitu pula bagi pengguna pertamax yang tentunya juga merasa keberatan dengan adanya kenaikan harga BBM nantinya.