REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian hukum dan ham (Kemenkumham) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyusun standard operating procedure (SOP). Hal ini menyusul sempat dibekukannya nota kesepahaman kedua lembaga tersebut untuk menanganai peredaran narkoba.
Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin mengatakan SOP itu akan segera diumumkan. “Kemarin, saya langsung bertemu dengan Kepala BNN, Pak Gories Mere untuk merumuskan suatu SOP yang jelas dan akan segera kami umumkan sebelum hari Rabu (11/4),” katanya saat ditemui di istana kepresidenan, Kamis (5/4).
Menurutnya, SOP itu diperlukan untuk membangun kesepakatan baru dengan BNN. Terlebih lagi untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi di Pekanbaru awal pekan ini.
Ia menegaskan pembekuan MoU yang dilakukan Kemenkumham bukan berarti memberikan angin segar kepada para pengguna narkoba. Pihaknya masih berupaya untuk memperjuangkan upaya pemberantasan narkoba. “Pemberantasan narkoba adalah tugas besar yang tidak boleh sedikitpun kita kurangi,” katanya.
Menurutnya, pembekuan itu jangan sampai dimaknai berbeda. Ia beranggapan telah terjadi kesimpangsiuran yang ditangkap oleh publik mengenai pembekuan yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, tindakan cepat yang dilakukan dirinya untuk meredakan reaksi dari seluruh divisi pemasyarakatan yang datang ke kantornya. “Saya lihat telah membelok, seolah pelaku narkoba mendapatkan angin,” katanya.