Kamis 05 Apr 2012 15:16 WIB

Inilah Kontrak Koalisi yang Dilanggar PKS

Rep: Esthi Maharani/ Red: Karta Raharja Ucu
PKS
PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP, Suryadharma Alie menilai, anggota partai koalisi sebaiknya mematuhi kontrak koalisi baru atau code of conduct yang telah ditandatangani bersama pada 23 Mei 2011. Ia mengatakan, kontrak koalisi itu berlaku untuk semua partai koalisi.

“Jadi kalaupun PPP melakukan kebijakan politik yang berbeda dengan pemerintah, harus secara sukarela mematuhi code of conduct itu sendiri,” katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (5/4).

Dikatakannya, pertemuan di Cikeas, Selasa (3/4) malam sudah jelas arahnya. Karena, dalam pertemuan itu, ungkap Suryadharma, dibahas serta dibacakan code of conduct. “Sebetulnya, sudah ada kesimpulan yang tidak perlu dikatakan,” imbuh SDA, panggilan akrabnya.

SDA yang juga menjabat Menteri Agama itu merujuk pada butir-butir dalam kontrak koalisi baru yang disebut-sebut sebagai titik pelanggaran yang dilakukan rekanan dalam partai koalisi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Politisi 55 tahun itu menggarisbawahi butir kelima dari kontrak koalisi yang bunyinya:

Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakjuakn komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik. Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat menguundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi partai telah berakhir. Selanjutnya presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam cabinet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement