Kamis 05 Apr 2012 14:30 WIB

Inilah Butir Kontrak Koalisi yang 'Dilanggar' PKS

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bersama pimpinan Setgab menggelar jumpa pers di Kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Rabu malam (14/3).
Foto: Haji Abror Rizki/Rumgapres
Ketua Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bersama pimpinan Setgab menggelar jumpa pers di Kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Rabu malam (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PKS dituding telah melanggar kontrak koalisi baru yang ditandatangani oleh anggota Setgab pada 23 Mei 2011. Dari delapan butir yang dipaparkan dalam kontrak tersebut, PKS dianggap melanggar tiga butir kontrak koalisi. Yakni butir pertama, kedua, dan terutama kelima.

Adapun bunyi kontrak koalisinya yakni.

Butir 1: Setiap anggota koalisi wajib memiliki dan menjalankan semangat kebersamaan dalam sikap dan komunikasi politik, yang sungguh-sungguh mencerminkan kehendak yang tulus untuk berkoalisi. Anggota koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan tindakan maupun komunikasi politik yang senantiasa menyerang dan mendiskreditkan satu sama lain, sehingga semangat kebersamaan dan soliditas koalisi senantiasa dapat diimplementasikan bersama-sama.

Butir 2: Keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh Presiden, (yang dalam hal ini dibantu oleh Wakil Presiden) menyangkut kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang penting, setelah mempertimbangkan pandangan dan rekomendasi pimpinan partai koalisi pada rapat yang dipimpin oleh ketua setgab, wajib didukung dan diimplementasikan baik di pemerintahan maupun melalui fraksi-fraksi di DPR. Menteri-menteri dari partai politik koalisi adalah merupakan perwakilan resmi partai politik koalisi, karena itu wajib menjelaskan dan mensosialisasikan segala kebijakan maupun keputusan yang telah ditetapkan oleh presiden kepada partainya.

Butir 5: Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakjuakn komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik. Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat menguundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi partai telah berakhir. Selanjutnya presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam cabinet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement