Kamis 05 Apr 2012 10:01 WIB

KPK Bantah Hentikan Kasus Hambalang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan suap pembangunan sarana olahraga yang diduga melibatkan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga saat ini statusnya belum meningkat ke penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menghentikan penanganan kasus yang saat ini masih di tingkat penyelidikan tersebut.

 "Masak gitu, gaklah kita jalan terus. Saya malah belum pernah denger proses untuk menghentikan (penyelidikan  hambalang)," kata wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja saat ditemui di kantornya,  Rabu (4/4) malam.

Saat ditanya mengenai kapan status penyelidikan proyek Hambalang akan dinaikkan ke penyidikan, Adnan mengaku tidak bisa memastikannya. Menurutnya KPK tidak bisa dibatasi oleh waktu.

Dalam proyek Hambalang, lembaga ad hoc pimpinan Abraham Samad itu memang sudah meminta keterangan sekitar 50 saksi lebih. Bahkan yang diperiksa pun didominasi oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan pembebasan lahan stadion Hambalang. Menurut Adnan hal ini sengaja dilakukannya lantaran ia mengatakan tanah memiliki nilai signifikaan dalam proyek itu.

"Itu melibatkan juga banyak orang jadi itu bagian dari proses. Apalagi menyangkut tokoh-tokoh penting. Prinsipnya kami berjalan semuanya," ujarnya. 

Kemudian saat ditanya kapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang namanya santer disebut Nazar dalam persidangan akan dimintai keterangan, Adnan enggan menjawabnya.

"Sudah ya," ujarnya sambil tersenyum.

Kasus dugaan korupsi Hambalang mencuat ketika terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin buka suara. Dia mengatakan bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat didalamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement