REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Pengelolaan potensi tambang uranium merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu, menurut Bupati Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, dilakukan karena tambang uranium bernilai strategis.
"Daerah Mamuju memang memiliki potensi tambang uranium. Namun, kewenangan atas urusan barang strategis seperti uranium berada di tangan pemerintah pusat. Itu pun pengolahannya dilakukan oleh badan-badan atom karena uranium bukan komoditas biasa seperti batu bara, nikel atau biji besi," katanya, Rabu (4/4).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju saat ini masih menunggu hasil penelitian dari para ilmuwan terkait ditemukannya potensi uranium di daerah itu. Karena itu, Pemkab Mamuju mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat khususnya di lokasi yang radioaktivitasnya sangat tinggi seperti di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang.
Bupati menyampaikan, penelitian oleh Bapeten bahwa radioaktivitas di wilayah Mamuju masih dalam skala normal. Kecuali di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang yang mencapai 2000-3000 nsw per jam. Meski masih dalam skala normal, Bupati berharap agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu radioaktivitas semakin meningkat. Misalnya melakukan pengeboran sumur karena bisa memicu semakin tingginya radioaktivitas.
Ia mengatakan, uranium bisa berfungsi ganda, yakni bisa dalam rangka kesejahteraan masyarakat, misalnya sebagai pembangkit energi listrik dan senjata. Tapi, jika tak diolah dengan baik akan menjadi bumerang dan membahayakan kehidupan manusia.
Karena itu, kata Bupati, uranium ini bukan hanya masalah daerah ataupun nasional, tapi juga persoalan dunia. Selain itu, pengelolaan uranium tidak bisa dilakukan dengan teknologi yang biasa saja, katanya, karena bisa menjadi bahaya bagi manusia.