REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gorontalo, membentangkan kain merah putih sepanjang 60 meter, mengkritisi hasil paripurna DPR RI yang mengesahkan UU APBN-P, khususnya pasal 7 ayat 6a, Rabu (4/4).
"Pengesahan pasal tersebut hanya akan menyengsarakan rakyat Indonesia, pada akhirnya pemerintah diberikan kewenangan menaikkan harga BBM, mengikuti harga minyak dunia," ujar Neno Paputungan, salah seorang pengunjuk rasa dalam orasinya di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Dalam aksinya itu, mereka juga menyatakan ketidak percayaannya terhadap kinerja DPR, yang dinilai hanya menjunjung kepentingan partai politik dan tidak mengindahkan kebutuhan mendasar rakyat Indonesia. Aksi PMII digelar di tiga tempat, masing-masing di depan gedung RRI, depan kampus UNG, dan di bundaran tugu Saronde, Kota Gorontalo.
Pengunjuk rasa juga membawa keranda mayat dan membakarnya di depan tugu Saronde, sebagai wujud ketidakpercayaan mereka terhadap kinerja DPR. "Rakyat sudah kehilangan wadah aspirasinya, DPR telah mati," teriak sejumlah demonstran.