REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang pegawai PT Angkasa Pura I menjadi tersangka dalam proyek pemeliharaan taman Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang diduga merugikan negara Rp 1,5 miliar.
"Sebelumnya, kami sudah menetapkan dua orang tersangka dan kembali dua orang pegawai PT Angkasa Pura sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir, di Makassar, Rabu (4/4).
Kedua pegawai Angkasa Pura I yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni berinisial MN yang menjabat sebagai direktris rekanan, sedangkan tersangka berinisial S bertugas sebagai pengawas proyek.
Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan dua jenis pekerjaan, yakni pemeliharaan taman yang mencapai Rp 1,4 miliar, sementara dana untuk pemeliharaan ruangan khususnya pengharum ruangan sebesar Rp 788 juta.
Selain menetapkan dua pegawai Angkasa Pura sebagai oknum yang paling bertanggung jawab secara pidana. Penyidik juga telah menetapkan dua orang pihak rekanan atau pelaksana proyek sebagai tersangka.
Masing-masing berinisial H dan HR. Keduanya merupakan Direktur pada salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai kontraktor. "Dengan penetapan keduanya, jadi sudah ada empat orang tersangka. Baik dari rekanan maupun pengawas proyek, hal ini berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik," kata Chaerul.
Sebelumnya, pemeriksaan tim pengawas itu karena adanya temuan dari tim penyidik terkait ditemukannya penyimpangan dalam proses pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan pada proyek pemeliharaan Bandara Sultan Hasanuddin. Dari keterangan tim pengawas, tenaga kerja yang berjumlah 220 orang tersebut masuk dalam pengawasan langsung tim pengawas.
Proyek dugaan kasus korupsi pemeliharaan taman Bandara Internasional Sultan Hasanuddin itu ditaksir telah merugikan negara, karena proyek itu dianggarkan dengan nilai Rp 3 miliar.