Rabu 04 Apr 2012 22:33 WIB

P3SPS bukan Kode Etik Jurnalistik?

Rep: Asep Nurzaman/ Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner KPI Pusat  Idy Muzayyad mengklaim P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Sistem Program Siaran berbeda dengan Kode Etik Jurnalistik yang dibuat asosiasi wartawan dan disahkan Dewan Pers. “KPI ini adalah lembaga yang mewakili publik,'' katanya Rabu (4/4) di Jakarta.  

Namun, kata Idy, sekalipun P3SPS tersebut berimplikasi sanksi KPI tidak ingin bermusuhkan dengan industri penyiaran. ''Tidak ada niat secuilpun untuk mematikan atau membunuh industri penyiaran,'' ujarnya.

Idy mengaku KPI memiliki amanat menghadirkan penyiaran sehat. Sehat dari segi bisnis dan dari sisi isi.

''Untuk mewujudkan semua itu, tentunya tidak bisa dilakukan jika KPI bermusuhan dengan industri penyiaran. Melainkan, KPI tetap harus bekerjasama dan bersinergi dengan lembaga penyiaran,'' kata Idy.

Dilaporkan sebelumnya, Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia menolak penerbitan Peraturan Pedoman Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Ketua ATVSI, Erick Thohir, menjelaskan banyak insan industri pertelevisian yang tidak dilibatkan dalam pembahasan P3SPS. Padahal, tutur Erick, beleid tersebut sangat berkaitan dengan kehidupan industri tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement