Rabu 04 Apr 2012 22:41 WIB

Keren, Nama Toko di Medan Musti Berbahasa Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Pemerintah Kota Medan akan bekerjasama dengan Balai Bahasa menyosialisasikan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di tengah masyarakat. "Selain digunakan dalam percakapan sehari-hari, Bahasa Indonesia yang baik dan benar juga diharapkan digunakan untuk pembuatan nama-nama toko, tempat perbelanjaan maupun perumahan-perumahan," kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap saat menerima audiensi Kepala Balai Bahasa Medan DR T Syarfina di Balai Kota Medan, Rabu (4/4).

Ia menjelaskan kerja sama dimaksud dalam bentuk penyampaian himbauan melalui spanduk dan media lainnya yang bertujuan membangun kesadaran masyarakat mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar juga akan dipraktekkan di lingkungan Pemkot Medan.

 "Saya ingin seluruh aparatur pemerintah di lingkungan Pemkot Medan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam percakapan sehari-hari di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing," kata Rahudman.

Apalagi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar jelasnya telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kepres dan Permendagri yang mengharuskan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar itu tentu harus diwujudkan.

"Untuk itu kita ingin Bahasa Indonesia ini, terutama di kalangan instansi digunakan dengan baik dan benar," katanya. Sebelumnya Wali Kota didampingi Kadis Pendidikan M Rajab Lubis juga menawarkan kerjasama antara Pemkot Medan melalui Dinas Pendidikan dengan Balai Bahasa.

Langkah ini diambil agar penggunaan Bahasa Indonesia dalam dunia pendidikan di Kota Medan berjalan dengan baik dan benar. "Secara teknis Kadis Pendidikan akan membuat MoU dengan Kepala Balai Bahasa," jelasnya.

Sementara itu Kepala Balai Bahasa Medan DR T Syarfina berharap agar seluruh warga Kota Medan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang-ruang publik. "Boleh kita menggunakan bahasa asing maupun daerah namun harus diletakkan di bawah Bahasa Indonesia. Artinya, bahasa Indonesia lebih diutamakan," katanya.

Apalagi jelasnya, Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai Kepres dan Permendagri. harus digunakan di tempat khalayak ramai atau ruang publik, termasuk perumahan. Tapi di Kota Medan saat ini banyak nama perumahan masih menggunakan bahasa asing. "Untuk itu kami menghimbau agar perumahan-perumahan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement