REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi masih menahan beberapa pelaku unjuk rasa anarkis di beberapa daerah saat melakukan demonstrasi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol, Saud Usman Nasution, mengatakan kepolisian telah menangani kasus kekerasan yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa kenaikan BBM di beberapa daerah di Indonesia.
Menurutnya, sesuai dengan pasal 70 KUHP, pihak kepolisian telah menangkap puluhan orang yang kemudian hanya beberapa dari mereka ditahan sedangkan yang lainnya dilakukan penangguhan.
"Kasus kerusuhan mahasiswa di Salemba 52 orang ditangkap kemudian dari 52 ini telah diperiksa diproses secara hukum, 50 ditangguhkan, dua orang dijadikan tersangka dan masih tetap di tahan," ujar Saud saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (04/04).
Saud menjelaskan, seorang pelaku yang ditahan tersebut merupakan pelaku pembakaran mobil dinas anggota Polri, sedangkan yang satu lagi ditahan karena
teridentifikasi meludahi muka anggota Polri pada saat pelaksanaan unjuk rasa.
Menurutnya, hal tersebut jelas merupakan suatu penghinaan dan sangat tidak bermoral, sehingga sampai saat ini masih dalam proses hukum. Kemudian Saud juga menjelaskan sebanyak 20 orang pengunjuk rasa di Makassar ditahan dan hingga saat ini masih dalam proses pengumpulan berkas-berkas.