Kamis 05 Apr 2012 03:00 WIB

Polisi Surabaya Bongkar Judi Bola Internet

Judi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membongkar peredaran judi bola beromset miliaran dengan modus melalui jaringan internet.

"Syukurlah kami dapat membongkar dan menangkap pelakunya," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada wartawan di Mapolrestabes, Rabu.

Empat pelaku yang diringkus petugas, dua diantaranya berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai puluhan juta rupiah beserta perangkat komputer yang dijadikan peralatan judi.

Dua mahasiswa masing-masing berinisial Dar warga Petemon dan Jef warga Ploso Surabaya. Keduanya berperan sebagai pemain dan pengepul judi bola melalui internet. Sedangkan bandar judi berinisial Wan dan Her.

"Tersangka Dar menyetor ke tersangka Wan yang merupakan bandarnya melalui transfer di bank. Kemudian uangnya dikirim lagi ke tersangka Her," tukas mantan Kapolsek Pabean Cantikan tersebut.

Polisi membongkar kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat dan akhirnya menangkap tersangka Dar. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menyeret ke tersangka lainnya. Suparti mengaku polisi masih akan mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang merupakan bagian dari jaringan ini.

Perwira wanita yang juga pernah menjabat Kapolsek Asemrowo tersebut menjelaskan, masih ada satu bandar besar lainnya yang belum ditangkap.

"Identitasnya sudah dikantongi dan saat ini masih dalam tahap pengejaran. Statusnya masuk dalam daftar pencarian orang dan kami berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat," papar dia.

Beberapa barang bukti yang turut disita polisi antara lain, tiga komputer, lima buku tabungan, lima telepon seluler, tujuh paspor BCA serta uang tunai Rp65 juta. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement